8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq) Dalam Al Quran

Kita mungkin udah tahu, kalau Zakat merupakan kewajiban umat islam. Zakat adalah harta tertentu yang wajib diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mutaahiq). 

Zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas, 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq) Dalam Al Quran.
8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq) Dalam Al Quran

Dalil Al Quran


Berdasarkan pada surat at Taubah ayat 58-60 tentang orang yang berhak menerima zakat, yaitu :

"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Jadi berdasarkan firman Allah Swt tersebut, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat:

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat sebagai berikut:


1. Fakir


Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Ada pendapat mengatakan, orang fakir itu orang dalam keadaan butuh, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta

2. Miskin


Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Kebutuhan yang dimakud seperti makan dan minum. Biasanya Miskin itu orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.

3. Amil zakat 


Amil zakat merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat

4. Golongan muallaf

Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.

Muallaf dalam berbagai referensi terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya : 

  • Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
  • Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya
  • Golongan orang yang baru masuk Islam
  • Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
  • Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
  • Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
  • Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.


5. Hamba sahaya 


Budak yang ingin memerdekakan dirinya

6. Gharimun


Gharimun adalah orang yang berhutang. Dan kta boleh menyerahkan zakat atas dasar fakirnya bukan karena hutangnya.

7. Fisabilillah


Mujahidin merupakan orang yang berjihad di jalan Allah. Didalam Al-Quran digambarkan sasaran zakat yang ketujuh ini dengan firmanNya: "Di jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya. 

8. Ibnu sabil


Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan. Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang melakukan perjalanan dari suatu daerah ke daerah lain. Ibnu sabil walaupun ia kaya, jika ia terputus bekalnya (kehabisan bekal).


EmoticonEmoticon